Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mengantisipasi kelangkaan BBM akan menertibkan pengecer bensin yang berada didekat SPBU. Asisten Keuangan dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengatakan, memang ada aturan bagi pengecer bensin dilarang berada didekat SPBU, dan sesuai dengan aturan main, pengecer bensin harus berada pada jarak 100 meter dari SPBU. Namun yang terpenting saat ini SPBU mengutamakan pelayanan kepada masyarakat bukan melayani para pengecer. Bahkan menurut H. Djasmo, Tim telah mengirimkan surat tegoran kepada pengecer yang berada didekat SPBU untuk mematuhi aturan agar mereka beraktivitas pada jarak 100 meter, namun apabila pengecer tidak merespon surat tegoran tersebut, terpaksa pihaknya melalui Satpol PP akan mencabut HO. H. Djasmo menerangkan, Tim juga sudah memperingatkan pengecer yang selama ini tidak memiliki HO untuk mengurus perijinan dan persyaratan, karena pihaknya akan menutup aktivitas pengecer bensin yang tidak ber-HO. Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. H. RB. Asy’ari Zahid menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penegoran kepada pengecer yang berada didekat SPBU, namun jika pengecer tidak mengindahkan tegoran tersebut, pihaknya akan melakukan operasi gabungan. ( Yasik, Esha )