Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-04-2013
  • 441 Kali

Pengangkatan Honorer K-1 Sarat Jual Beli Kursi

News Room, Rabu ( 03/04 ) Jual beli kursi tidak hanya terjadi untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) juga menemukan transaksi kotor itu di penetapan honorer kategori 1 (K-1). Untuk membendung praktik tersebut, mereka menggulirkan audit tjuan tertentu (ATT). Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menyatakan, ATT itu dijalankan bersama tim BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). “Dokumen K-1 yang akan di Audit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami,” ujarnya kemarin (2/4). Dia memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni, pengangkatan sebagian honorer K-1 molor. Namun, Azwar tidak mau ambil resiko asal meloloskan yang ternyata merupakan honorer siluman. Dari informasi yang dikumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K-1 mencapai Rp. 20 juta per orang. Dengan “sogokan” yang rendah itu , akhirnya jumlah honorer K-1 membludak sampai 70 ribuan orang. “Aslinya, K-1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menysul. Tapi, ini kok tercecernya banyak sekali, tidak wajar,”ungkapnya. Kemudian Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Serang, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Bangkalan, Pemkab Okan Kemelir ulu Timur, dan Pemkab Lebak. Dengan adanya ATT, otomatis pengangkatan honorer di 12instansi itu ditunda. Jika lolos Audit, formasi pekerjaan honorer K-1 langsung ditetapkan. Dengan begitu, NIPnya bisa langsung diproses. Sementara itu Badan Pemeriksa keuangan (BPK) mengungkap fakta temuan terkait dengan penerimaan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih diwarnai kejanggalan. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil Audit kinerja BPK sepanjang semester II 2012. “Kami temukan kelemahan-kelemahanyang memengaruhi efektivitas penambahan PNS,” ujarnya kemarin (2/4). Menurut Hasan, salah satu kelemahan dalam perekrutan PNS adalah waktu pengumuman pernerimaan PNS yang lebih cepat dari pada yang seharusnya dan tidak melalui media massa, sehingga tidak diketahui masrakat luas, “Artinya itu tidak transparan,”katanya. ( JP , Ingun )