News Room, Senin ( 18/07 ) Pengambilan e-KTP dan KK tidak dibenarkan bila ada pungutan uang. Karena semuanya dilayani secara gratis. Seperti tertuang dalam undang-undang apabila ada pungutan akan diancam pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp. 75 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk KK, KTP dan Surat Pindah Antar Kabupaten, Drs. Imam Subakti, M.Si kepada News Room, Senin (18/07).
Ia menegaskan tentang e-KTP sempat tersendat dikarenakan kesulitan tinta. Namun saat ini, pihaknya sudah mendapat bantuan alat pengadaan tinta, sehingga warga kapan saja membutuhkan e-KTP dapat dilayani dengan baik.
Selanjutnya masa berlakunya e-KTP seumur hidup dengan catatan data identitasnya tidak ada perubahan. Kemudian bagi penduduk pendaftar e-KTP harus membawa KK untuk perekaman di masing-masing Kantor UPT secara gratis. ( JuP-01, Fer )