Sumenep-Infokom News Room : Menko Kesra, Alwi Shihab mengatakan, pemerintah mensyaratkan pengambilan dana kompensasi kenaikan harga BBM harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paling tidak surat keterangan, ketika menukarkan Kartu Kompensasi BBM (KKB) dengan dana subsidi tunai langsung. “Mereka harus menunjukkan KTP atau paling tidak surat keterangan, waktu menarik dana itu, sehingga orang lain yang tidak berhak, tidak menggunakan kartu itu�, kata Alwi Shihab usai pertemuan dengan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie di Gedung Departemen Keuangan, Jum’at (07/10). Pemerintah mengakui adanya kekurang sempurnaan dalam pelaksanaan program pemberian subsidi tunai langsung, namun yang penting digaris bawahi adalah adanya semangat pemerintah untuk membantu masyarakat miskin. “Ini adalah program yang pertama kali kita laksanakan, pasti ada hal-hal yang kurang sempurna. Bahwa di lapangan ada yang terlewatkan harus dikoreksi, ada yang seharusnya tidak berhak, tapi menerima, harus segera ditarik�, ujarnya. Pemerintah mengimbau agar warga yang merasa tidak miskin, tetapi masuk dalam daftar warga miskin, agar mengembalikan kartu tersebut untuk diserahkan kepada yang lebih berhak menerimanya. Ketika ditanya berapa besar penyimpangan yang terjadi dalam program subsidi tunai langsung itu, Alwi Shihab menjawab, pihaknya belum mengetahui seberapa besar, namun pemerintah selalu melakukan penyempurnaan. “Kasus-kasus di suatu daerah dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain�, ungkapnya. Menko Kesra mencontohkan kasus-kasus itu antara lain adanya pemotongan oleh Kepala Desa sebesar Rp. 50.000,00 dan adanya kasus jual beli KKB. “Ini tidak boleh terjadi. Kami sudah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Departemen Sosial serta Instansi lainnya agar KTP atau paling tidak surat keterangan dijadikan persyaratan pencairan dana itu, sehingga tidak ada penyalah gunaan�, tambah Alwi Shihab. ( KCM, Esha )