Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2005
  • 744 Kali

PENGADAAN LOGISTIK PILKADA DILAKUKAN DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG

Sumenep-Infokom News Room : Polemik tentang mekanisme yang berkaitan dengan pengadaan logistik dalam pelaksanaan Pilkada langsung akhirnya terjawab, setelah Pemerintah Pusat mengambil jalan keluarnya dengan merubah Kepres. No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Kepres No. 32 tahun 2004 yang merupakan perubahan kedua setelah Kepres sebelumnya. Dimana dalam kaitannya dengan pengadaan logistik Pilkada itu bisa dilaksanakan melalui penunjukan langsung tanpa melalui proses tender. Hal tersebut diungkapakan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Sumenep, H. Ach. Masuni SE, MM kepada News Room di kantornya, Kamis (28/04) kemarin. Dijelaskan Masuni, meski pengadaan logistik Pilkada bisa dilakukan dengan penunjukan langsung, atau tanpa melalui proses tender, namun menurutnya, juga tetap ada prosedur yang harus dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan penunjukan langsung terhadap rekanan itu sendiri. Bahkan untuk membahas persoalan tersebut, tanggal 04 Mei nanti, pihaknya diundang ke Departemen Dalam Negeri, bersama Bendahara KPU dan Bendahara Panwasda, berkaitan masalah pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja Pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2005, sehingga diharapkan ada persamaan persepsi dan pada waktu pelaksanaannya nanti tidak ada masalah lagi. Lebih lanjut Masuni berharap, kepada KPU Kabupaten Sumenep agar nantinya cara pengadaan logistik tidak melanggar aturan sesuai petunjuk pengadaan, sebagaimana yang telah diatur, sebab sanksi hukumnya saat ini lebih berat. Karena itu diharapkan, KPU seraca terus menerus mengakaji ulang semua peratuan baru dan ditindak lanjuti agar pelaksanaan Pilkada itu tepat waktu dan tepat sasaran. Menyinggung mengenai pencairan dana yang sudah diatur dalam Kepmendagri tersebut, menurut Masuni sudah dibedakan, yakni pengisian kas untuk kegiatan sehari-hari ditentukan 15 persen dari nilai pagu, tetapi untuk pengadaan barang harus disesuaikan dengan pembelian fisiknya. Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumenep,Toha Samadi, ST ketika ditemui dikantornya sedang tidak ditempat dan menurut stafnya sedang mengikuti rapat di Surabaya. Namun sebelumya anggota KPU Bidang Logistik, Moh. Ilyas berharap, pengadaan logistik melalui proses penunjukan, sebab jika melalui tender, prosesnya akan lama dan bisa menghambat pelaksanaan Pilkada. ( Ren, Esha, Im )