Sumenep-Infokom News Room : Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (27/04) menetapkan lima pasangan nama para Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pilkada Langsung di Sumenep bulan Juni mendatang, hari ini Jum’at (30/04) KPU akan menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon melalui mekanisme undian dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep. Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Bidang Pendaftaran Cabup dan Cawabup Sumenep, Ali Fikri, S.Ag di Kantor KPU Sumenep, Kamis (28/04) kemarin. Menurutnya, Rapat Pleno dengan agenda pengundian dan validasi pasangan Cabup dan Cawabup tersebut akan dihadiri oleh masing-masing Parpol maupun Gabungan Parpol bersama para pasangan Cabup dan Cawabupnya. Sesuai undangan yang diberikan kepada masing-masing Parpol dan para calon, pengundian akan dilaksanakan pukul 7.30 WIB. Baru setelah itu, menurut Fikri, KPU akan menuangkan penetapan nomor urut dan nama pasangan calon untuk diumumkan kepada publik. Ditanya apakah ada agenda lain setelah itu, menurut Ali Fikri, tidak ada agenda lain. Namun hanya sebatas undian nomor urut dan validasi daftar pasangan calon. Bahkan, dalam rangka untuk kelancaran acara tersebut agar tidak terjadi penolakan dari masing-masing Parpol dan para kandidat, KPU telah melayangkan foto copy rancangan daftar calon untuk kemudian divalidasi oleh mereka dan tinggal langsung tanda tangan dari masing-masing pasangan calon, sebagai bukti sudah menyetujui penulisan nama dan foto yang akan dipublikasikan sebagai kandidat dalam Pilkada Langsung di Sumenep. ( Ren, Esha, Im )