Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-12-2022
  • 2119 Kali

Penerima Dana Hibah Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah

Media Center, Senin ( 12/12 ) Para penerima dana hibah mengikuti sosialisasi pengelolaan dana hibah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Senin (12/12/2022).

Kepala Bagian Kesra Setdakab Sumenep Kamiluddin mengatakan, kegiatan ini terkait sosialisasi tata cara pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah dari Pemkab Sumenep.

"Saat sosialisasi itu, para penerima bantuan diberi arahan agar ketika pencairan dapat tertib administrasi, akuntabilitas, transparan serta dipergunakan sesuai dengan proposal yang telah terverifikasi," ujar Kamil.

Ia menuturkan, dana hibah ini adalah uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga pemakaian hukumnya wajib disesuaikan dengan proposal yang diajukan.

"Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) itu harus benar, karena nantinya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.

Kamil berharap kepada para penerima dana hibah tidak hanya sekedar siap menerima, tetapi juga harus siap mempertanggungjawabkan berupa SPJ. Karena SPJ ini sifatnya wajib dibuat.

"Kami wanti-wanti para penerima agar sisi perencanaan dan drafnya mengacu pada proposal yang diajukan,” tandasnya.

Adapun penerima bantuan dana hibah terdiri dari organisasi, lembaga, yayasan dan lainnya yang telah ditetapkan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

”Kami minta rincian kegiatan yang akan dilakukan, misalnya untuk membangun apa, silahkan dirinci dengan sebaik-baiknya," pintanya.

Untuk laporan pertanggungjawaban, lanjut Kamil, diberikan setelah kegiatan dilaksanakan yang harus dilengkapi dengan bukti-bukti pembelian.

"Sosialisasi pengelolaan data hibah tersebut, menghadirkan Inspektorat, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan petugas pajak," ungkapnya. ( Nita, Fer )