News Room, Senin ( 15/06 ) Penerima Bantuan Dana Hibah Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Tembakau Melalui Fasilitasi Penguatan Modal Usaha Kelompok (FPMUK) tahun 2015 berjumlah 209 kelompok, dari 255 kelompok tani yang dilakukan verifikasi oleh Tim Seleksi yang melibatkan dari berbagai unsur SKPD di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. HR. Herman Poernomo, MM melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ir. Joko Suwarno, MM menjelaskan, dari 255 kelompok tani tembakau penerima yang dilakukan verifikasi oleh tim, dan melibatkan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Bappeda Sumenep, DPPKA, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan sendiri, ternyata sebanyak 33 kelompok tani sudah pernah mendapat bantuan sebelumnya.
Sedangkan sisanya memundurkan, diri karena sudah mendapat bantuan melalui Dinas Peternakan, Dinas Pertanian dan sebagainya, sehingga hanya ditetapkan sebanyak 209 kelompok tani yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan dana hibah melalui Dinas Kehutaan dan Perkebunan Sumenep tahun ini.
“Nah, dari 2009 kelompok ini, kami berikan sosialisasi pengelolaan dana hibah, hari ini sebanyak 104, sedangkan sisanya 105 di hari kedua,”ungkapnya.
Dijelaskan, masing-masing kelompok tani tembakau akan menerima bantuan dana hibah sebesar Rp. 15 juta, dengan ketentuan yang sudah ada di petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan dana hibah tersebut. Yakni, dilakukan dengan 2 tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp. 9,75 juta, dan sisanya setelah melakukan pembelian pupuk. Yang pertama untuk pembelian pupuk ZA, Pupuk ZK, dan Pestisida. Setelah melakukan pembelian yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian dari toko, baru bisa melakukan pencairan dana berikutnya.
“Jadi, meskipun pencairan dana langsung ke rekening kelompok, namun tetap harus mendapat rekom dari kami, agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pemberian dana hibah tersebut,”tambahnya. ( Ren, Esha )