Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-11-2004
  • 605 Kali

PENERAPAN PP NO. 08 TAHUN 2003 KHAWATIRKAN KALANGAN PEJABAT PEMKAB SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Akibat diberlakukannya PP Nomor 08 Tahun 2003, ternyata penerapan Peraturan Pemerintah tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap kursi jabatan seorang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, terbukti meski PP tersebut dalam taraf pembahasan Pansus DPRD Sumenep, akan tetapi tidak sedikit para pejabat melakukan pendekatan terhadap tim Pansus DPRD agar dirinya tidak lengser dari kursi jabatannya. Menurut pengakuan salah seorang anggota Pansus DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH mengakui jika dalam pelaksanaan PP Nomor 08 Tahun 2003 tersebut sedikitnya 400 hingga 500 pejabat akan tergusur dari kedudukannya, oleh karena itu agar dirinya tidak dimerger, maka kata Malik Effendi selama ini tidak sedikit para pejabat mendekati dirinya hanya untuk meminta bantuan jabatan yang dipangku saat ini tidak terlepas dari genggamannya. Untuk itu Malik Effendi mengharapkan, agar tidak menimbulkan diskriminasi antar pejabat, Pemkab harus objektif dalam mengambil keputusan, bahkan dirinya mengusulkan untuk diadakan tunjangan kinerja prestasi bagi pejabat sebagai pengganti tunjangan jabatan yang hilang. ”Memang tidak sedikit pejabat dilingkungan Pemkab Sumenep melakukan lobby agar dirinya tidak merger”, katanya. Dikatakan pula, tunjangan kinerja prestasi itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, sebab pemberian insentif bagi PNS telah diatur dalam UU 32 tahun 2004 ataupun UU 22 tahun 1999, daerah mempunyai hak untuk memberi tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sementra itu Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH Abuya Busyro Karim,M.Si menjelaskan, menyoroti fenomena tersebut merupakan hal yang manusiawi, dimana secara person para pejabat menginginkan kedudukan yang dimiliki saat ini dapat dipertahankan, namun yang terpenting birokrasi yang diharapakan merupakan birokrasi yang rasional dan berciri khas. Namun demikian KH. Busyro Karim menekankan, pendekatan pejabat terhadap Pansus tersebut merupakan hal yang sia-sia, sebab keputasan itu tidak bergantung ditangan Pansus semata, tetapi masih ditentukan oleh Komisi dan Fraksi DPRD, untuk itu KH. Busyro Karim meminta Bupati menindak dan tidak memberi jabatan bagi pejabat yang telah melakukan lobby khusus dengan tim Pansus dan Pimpinan Dewan yang akan mengambil keputusan secara rasional. Selain itu kata KH Busyro Karim, keputusan kelembagaan yang dilakukan secara tepat dan rasional untuk memberikan layanan bagi masyarakat, hanya demi kepentingan pembangunan masyarakat dimasa mendatang. ( Yasik, Esha )