Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-03-2012
  • 539 Kali

Penebusan Raskin Tahun 2012 Dan Subsidi PBB

News Room, Senin ( 26/03 ) Penebusan Raskin untuk tahun 2012 dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui subsidi, Senin (26/03) Camat Kota Sumenep, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si di ruang kerjanya mengatakan, untuk penebusan Raskin bulan Januari yang belum ditebus hanya 3 Desa sedangkan bulan Pebruari yang belum ditebus mencapai 7 Desa/Kelurahan. Pihaknya juga selalu memantau dan mendata warga miskin yang akan mendapat subsidi PBB secara rinci dan akurat, sehingga tidak terjadi permasalahan. Selanjutnya Ramli menjelaskan program pemberian subsidi PBB atau PBB gratis hanya berlaku bagi masyarakat miskin yang nilai pajaknya dibawah Rp. 15.000,00 dan tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ( Jup-01, Fery )