Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-03-2010
  • 836 Kali

Penebangan Liar Hutan Lindung Di Pulau Kangean, Ditangkap

News Room, Jum’at ( 26/03 ) Sebanyak 4 pelaku kasus penebangan liar di hutan lindung di Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), ditangkap petugas polisi. Keempat tersangka tersebut, yakni Dinro (45), warga Desa Tambayangan, Misnawi (35) dan Buamen (35), keduanya warga Desa Kangayan, serta Mukimin (35), warga Desa Torjek, semuanya warga Kecamatan Kangayan (Pulau Kengean). Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik mengatakan, para tersangka itu tertangkap tangan saat membawa kayu yang diduga hasil penebangan secara liar di hutan lindung di Kangayan oleh Polsek setempat. “Saat ditangkap, satu orang tersangka sedang membawa 2 ekor kerbau sambil menarik kayu, kemudian diikuti 3 orang tersangka lainnya, yang masing-masing membawa 2 ekor kerbau. Penangkapan itu di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda,”kata Andi, pada wartawan di Polres Sumenep, Jum’at (26/03). Ia menjelaskan, saat ini 4 tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kangayan. “Barang bukti yang disita dari tangan empat tersangka itu, yakni 3 kayu kenari berbentuk balok sepanjang 3 meter dan 6 kerbau,”ungkapnya memaparkan. Empat tersangka itu, kata Andi, akan dijerat pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,”terangnya menegaskan. ( Nita, Esha )