Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2006
  • 2252 Kali

PENEBANGAN KAYU HARUS ADA IJIN

Sumenep-Kominfo News Room : Masyarakat yang ingin menebang kayu harus mengurus ijin penebangan, karena instansi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), apabila kayu itu tidak memiliki asal usul yang jelas. Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. Arif Budianto mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan dilengkapi pula dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bahwa penebangan pohon harus mendapatkan ijin penebangan, bahkan ijin penebangan ini termasuk penebangan pohon yang ada dipekarangan. Arif Budianto menuturkan, selain ada ijin penebangan juga ada ijin SKSHH, tetapi ijin ini hanya untuk ijin pengirim hasil kayu penebangan ke daerah lain. Namun demikian pihaknya akan mengelurakan ijin SKSHH, apabila pengiriman kayu itu memiliki ijin penebangan. Arif Budianto menjelaskan, pihaknya untuk pengurusan penebangan dan SKSHH tidak ada biaya sepersen pun, oleh karenanya pihaknya berharap masyarakat mengurus sendiri perijinan penebangan dan SKSHH tanpa melaui pihak ketiga, sehingga dalam pengurusan ijin itu tidak ada biaya. ( Yasik, Esha )