Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-02-2012
  • 608 Kali

Penebangan 1,5 Hektar Mangrove Mengancam Kehidupan Warga

News Room, Kamis ( 09/02 ) Penebangan secara illegal terhadap tanaman mangrove seluas kurang lebih 1,5 hektar dipinggir pantai di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, yang dilakukan warga setempat, untuk alih fungsi sebagai lahan tambak merupakan tindakan yang salah dan mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya. Kepala Bidang Pengawasan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, Syamsul Arifin mengatakan, adanya informasi penebangan tanaman mangrove seluas 1,5 hektar itu pihaknya langsung melakukan tinjauan. “Setibanya dilokasi, ternyata informasi itu benar adanya. Bahkan pada saat kami kesana, masih ada 5 orang yang sedang melakukan penebangan, tapi mereka hanya pekerja. Akhirnya kami menghentikan penebangan itu. Mereka disuruh untuk berhenti dan pulang,”kata Syamsul Arifin, pada wartawan di kantornya, Kamis (09/02). Menurutnya, penebangan jutaan pohon mangrove yang sengaja ditanam untuk menahan hantaman air laut dipesisir pantai itu guna digarap sebagai lahan tambak ikan dan pegaraman. “Mereka sengaja menebang, karena pohon itu dinilai miliknya, padahal tanaman pohon mangrove itu dilindungi oleh Undang-Undang. Ya, menyalahi aturan itu. Makanya kami hentikan penebangannya,”terangnya. Hingga saat ini, kata Syamsul, pihaknya terus memantau aktifitas warga terkait penebangan pohon mangrove tersebut. “Kami pastikan, sementara ini tidak ada aktifitas lagi setelah dihentikan oleh pemerintah. Dan kalau ternyata ada warga yang tetap melakukan penebangan, kami berjanji akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku dengan menempuh jalur hukum,”ungkapnya. ( Nita, Esha )