Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2020
  • 834 Kali

Penebang Kayu Hutan Di Sapeken Dibekuk Polisi

Media Center, Jumat ( 26/06 ) Penebang kayu hutan milik Perhutani akhirnya dibekuk polisi. Tersangka ilegal loging itu berinisial M (46) alamat Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Tersangka ditangkap di kawasan perhutani Sepanjang, Kamis kemarin, 25 Juni 2020,” ujar Kapolsek Sapeken Iptu Karsono melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Sapeken, Aiptu Santoso.

Penangkapan itu berjalan aman dan lancar, karena tersangka kedapatan meluncurkan aksinya dengan cara menebang pohon jati milik Perhutani.

“Jeratan hukuman bagi tersangka dalam melakukan tindak pidana penebangan pohon jati di kawasan perhutani tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Jo pasal 12 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” paparnya.

Menurutnya, tersangka itu ternyata seorang Target Operasi (TO) yang sudah lama menjadi incaran petugas Kepolisian, karena beberapa kali melakukan penebangan atau pencurian kayu di kawasan hutan Negara Balai Kesatuan Pemangku Hutan (BKPK) Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken.

“Sudah lama dia diincar oleh petugas karena akasinya menebang pohon di kawasan hutan Negara tanpa izin,” tuturnya.

Tindakan tersangka akan mengakibatkan kerusakan hutan dan juga akan berakibat terhadap kelangsungan satwa yang ada di hutan.

“Ilegal logging ini dapat menyebabkan terjadinya banjir, longsor, erosi dan mengancam kepunahan satwa yang ada di hutan,” tandasnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Sapeken untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. ( Nita, Fer )