News Room, Senin ( 02/06 ) Guna suksesnya program pemberian beras untuk masyarakat miskin (Raskin), utamanya terkait dengan pendistribusian pada Rumah Tangga Sasaran Manfaat (RSTM) di tingkat Desa/Kelurahan harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga tidak dijumpai adanya penyimpangan. Hal tersebut disampaikan Kasi Kesra Kecamatan Kota Sumenep, Hasiyanto kepada News Room, Senin (02/06) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, pelaksanaan program raskin tahun 2014 ini masih mengacu pada program raskin 2011. Sedangkan jatah raskin di Kecamatan Kota Sumenep sebanyak 261.900 ton. Selanjutnya penebusan raskin untuk bulan Nopember dan Desember 2014 yang sudah disebut, diantaranya Desa Pabian, Kacongan, Parsanga, Kepanjin, Kebunan, dan Kebonagung. Hasiyanto menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Lurah untuk tidak gentar, jika ada oknum LSM yang menakut-nakuti terhadap program raskin tahun ini, sebab sudah sesuai RTSM. ( JuP-01, Y2k )