Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-12-2006
  • 505 Kali

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN, PENENTU KELUARGA BAHAGIA

Dungkek-Kominfo News Room : Untuk lebih mendayagunakan Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974, diadakan pertemuan dengan para Modin dan Kepala desa bertempat di Ruang Pertemuan KUA Kecamatan Dungkek, Kamis (30/11). Kepala KUA Kecamatan Dungkek, Drs. Agus Hariyanto menegaskan, tujuan pertemuan tersebut untuk mencapai satu kesepakatan antara Kepala Desa dan para Modin Desa dalam memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 serta mendaftarkan perkawinan kepada KUA untuk mendapatkan bukti kawin melalui Surat Nikah oleh KUA setempat. Ditekankan pula, bantuan sepenuhnya para perangkat Desa dalam upaya mengajak masyarakat memahami pendewasaan usia perkawinan sebagai penentu pembentukan keluarga bahagia, karena suami isteri akan benar-benar mantap dan siap memasuki jenjang perkawinan yang disertai kematangan fisik biologis, psykis serta sosial ekonominya. ( JuP-19, Esha, Ong )