Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-11-2008
  • 671 Kali

Pendataan Administrasi Penduduk, Mengacu Pada Ketentuan

News Room, Senin ( 17/11 ) Pelaksana pengadministrasian penduduk harus mengacu kepada ketentuan, sehingga dalam pendataan kependudukan tidak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk semata, namun juga menyangkut keadaan dan kondisi penduduk itu sendiri. Hal ini diungkapkan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM ketika membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan bagi aparatur Kecamatan dan Kepala Desa di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Senin (17/11). Bupati menyatakan, dengan pendataan penduduk yang valid, akurat dan lengkap, sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten, karena akan menjadi acuan dalam rangka menyusunan program pembangunan. ”Karena itu, data-data kependudukan jangan hanya berkaitan dengan jumlah saja, melainkan juga menyangkut persitiwa kependudukan mulai pekerjaan, status, kelahiran, kematian dan kepindahan penduduk,”tegas Bupati. Bupati menyatakan, yang terpenting pelaksana pengadminstrasian kependudukan itu melaksanakan tugasnya dengan cermat tidak melakukan tindakan yang bisa merusak citra lembaga, misalnya pembuatan KTP jangan sampai memugut biaya diluar ketentuan. Bahkan, aparatur Kecamatan dan Kepala Desa menyosialisasikan terhadap masyarakat, bahwa proses penyelesaian KTP kali ini tidak sesuai jadwal, sebab selain adanya masa transisi dengan terbitnya peraturan yang baru, juga pemohon membludak akibat masa batas akhir KTP masyarakat hingga tahun ini. Ditempat yang sama Kepala Dinas Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Sugeng, MM menegaskan, kegiatan ini menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23, Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Tata Cara Registrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2007. Sedangkan peserta sosialisasi sebanyak 81 orang yang terdiri dari 27 apartur Kecamatan, perwakilan Kepala Desa dan UPTD KB, Kependudukan Kecamatan. ( Yasik, Esha )