News Room, Sabtu ( 22/11 ) Munculnya opini yang berlebihan terkait pernikahan seorang lelaki yang sudah berusia lanjut dengan seorang anak berusia dibawah 15 tahun yang banyak muncul diberbagai pemberitaan, seharusnya tidak menjadi sebuah masalah yang terlalu diributkan, namun yang terpenting, bagaimana mencari solusi terhadap permalahan tersebut. Sebab, ternyata di Desa-desa justeru kasus perkawinan muda masih sering terjadi. Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Sumenep, Drs. KH. Syafraji kepada sejumlah wartawan menanggapi masalah perkawinan usia dini yang sering menjadi opini publik saat ini. Sebenarnya, menurut KH. Syafraji, secara agama, seorang yang sudah baliq sudah dibolehkan untuk menikah. Namun, yang menjadi persoalan, aturan pemerintah yang mengatur tentang perkawinan, yakni mengatur soal usia. “Secara agama tidak masalah dan tidak ada larangan, seorang yang sudah baliq dinikahi, selama anak tersebut juga sudah siap dan mau, bukan atas dasar paksaan,â€Âungkapnya. Sebenarnya, tegas KH. Syafraji, menanggapi persoalan tersebut cukup rentan, sebab disatu sisi secara hukum tidak boleh, namun disisi lain dalam agama selama baliq dibolehkan. Apalagi di Sumenep sendiri, masih banyak terjadi pernikahan diusia muda, utamanya di pelosok-pelosok Desa. Berbeda dengan pendapat MUI, salah seorang aktifis perempuan di Sumenep, Najmah Hidayati mengaku tidak setuju dengan pernikahan dini. Yang pertama, menurut Direktur Sakinah Institute ini, secara mental mereka tidak siap. Kemudian dari sisi kesehatan, reproduksi pertumbuhan dalam menerima sperma, anak usia dini belum siap, sehingga rentan terjadi aborsi dan semacamnya, karena ketidak siapan tadi. “Dan secara sosial, usia muda masih cenderung bergaul dengan teman seusianya, sehingga hak anak dalam usia dini akan terampas. Bagaimana kemudian dia harus berpikir berat sebagai seorang isteri dan ibu dari anaknya. Sementara, nurani mereka masih labil, sehingga rentan memutuskan segala sesuatu dengan cepat ketika dia memutuskan untuk bersuami,â€Âungkap Najmah Hidayati. Karena itu tegas Najmah, dirinya bersama institusi di lembaganya akan terus gencar mengkampanyekan stop kawin muda dan kawin sirri, yang banyak dilakukan, sementara tokoh agamanya malah melegalkan perkawinan ini dan malah ikut mengawinkan perkawinan yang tidak sehat ini. Menanggapi soal kasus yang sudah terjadi, Najmah menanggapi karena itu sudah terlanjur, Pemerintah seharusnya tidak terlalu banyak intervensi sampai mau memisahkan segala. Dan itu bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah baru. Yang terpenting, bagaimana hal itu tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Dan kepada tokoh agama juga hendaknya selalu menghimbau, bagaimana perkawinan yang sehat secara agama maupun pemerintah. ( Ren, Esha )