Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-12-2005
  • 581 Kali

PENDAMPING DESA MAMPU LAHIRKAN PRODUK HUKUM DESA YANG PROFESIONAL

Sumenep-Infokom News Room : Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM ketika mewakili Bupati dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum bagi Pendamping Desa di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Senin (05/12) mengatakan, tujuan Bimbinan Teknis bagi Pendamping Desa ini diantaranya untuk memberikan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas membantu penyusunan produk hukum, norma-norma serta kaidah-kaidah dalam penyusuanan Hukum Desa. Selain itu diharapkan memeliki sikap responsif dalam menyerap aspirasi masyarakat secara profesional, sesuai dengan potensi masing-masing Desa. Bupati mengingatkan, pembentukan produk Hukum Desa itu, pendamping desa hendaknya dapat bekerja sama dengan segenap Lembaga Desa, agar proses penyusuanan produk Hukum Desa akan terwujud keserasian dan keselarasan, sehingga tidak timbul tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsinya. Disamping itu Bupati berharap kepada 50 Pendamping Desa, jika pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2000 diberlakukan, tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan, seperti yang terjadi di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dengan Badan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (BPPMD). Sehingga dengan demikian, apabila Struktur Organisasi yang baru telah terbentuk, gejala seperti itu tidak terlihat kembali. ( Yasik, Esha )