Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-01-2021
  • 646 Kali

Pendamping Desa Bantu Pemdes Majukan Ekonomi Masyarakat

Media Center, Rabu ( 20/01 ) Pendamping desa diharapkan mampu melakukan inovasi dan terobosan baru untuk membantu Pemerintahan Desa (Pemdes), demi memanjukan perekonomian masyarakat di tiap-tiap desa.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, para pendamping desa harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya supaya mampu memberikan masukan atau melakukan transfer pengetahuan program kepada kepala desa dan perangkatnya.

“Harapannya, pengelolaan anggaran desa termasuk penyelenggaraan pemerintahan berefek positif bagi proses pembangunan desa dalam rangka mewujudkan desa mandiri yang mampu menyejahterakan masyarakanya,” kata Bupati pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2021, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Rabu (20/01/2021).

Tenaga pendamping desa hendaknya bisa membantu Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk mengangkat potensi desanya, karena masing-masing desa mempunyai potensi tetapi berbeda satu dengan yang lainnya.

“Pemanfaatan dana desa untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa, harus tepat guna, berdaya dan berhasil guna, sehingga potensi desa menjadi kekuatan desa mandiri dan unggul demi mendorong perekonomian masyarakat desa,” harap Bupati dua periode ini.

Bupati menyatakan, total anggaran dana desa dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan, yakni pada tahun 2015 pagu dana desa sebesar sembilan puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu Rupiah, tahun 2016 sebesar dua ratus dua belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah, tahun 2017 sebesar dua ratus tujuh puluh satu miliar, tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, lima ribu Rupiah.

Pada tahun 2018 sebesar dua ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah, tahun 2019 tiga ratus tiga puluh delapan miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah, tahun 2020 sebesar tiga ratus empat puluh satu miliar, dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu sepuluh Rupiah dan pada tahun 2021 pagu dana desa sebesar tiga ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh juta seratus ribu Rupiah.

“Jumlah total anggaran dana desa yang sudah digelontorkan ke Kabupaten Sumenep mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebesar satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu Rupiah,” pungkas mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dua periode ini. ( Yasik, Fer )