News Room, Rabu ( 13/08 ) Pelaksanaan Pemilu 2009, yang sudah memasuki masa pandaftaran calon legislatif, ternyata memberikan keuntungan bagi aparat kepolisian. Sebab, sejak pengambilan formulir caleg itu, Satuan Intelkam pada unit SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) meningkat drastis. “Sejak 6 hingga 13 Agustus ini, jumlah pemohon SKCK untuk dicantumkan dalam formulir caleg sudah mencapai 232 pemohon,â€Âkata Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Siswo Handoko, pada wartawan di Kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (13/08). Ia menjelaskan, jumlah pemohon SKCK ini sudah meliputi semua partai politik (Parpol). Jika dibandingkan dengan jumlah parpol yang terdaftar hasil dari verifikasi KPUD Sumenep, memang terpaut sangat jauh. Sebab, jumlah parpol yang terdaftar hanya 24. “Tapi, kita sebagai aparat kepolisian tetap berpacu kepada pelayanan yang terbaik, tidak terfokus kepada pemohon caleg saja. Jadi, seluruh pemohon SKCK dilayani dengan baik,â€Âterangnya. Naiknya jumlah pemohon SKCK, kata dia, memaksa satuan Intelkam pada unit SKCK untuk menambah ruangan. “Saat ini, satu ruangan saja tidak mampu melayani para pemohon. Makanya, harus ditambah satu ruangan lagi,â€Âujarnya. Selama penerbitan SKCK tersebut, Siswo mengaku, tidak ada pemohon yang ditolak. Sebab, setiap orang berhak mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, sekalipun yang bersangkutan pernah terlibat tindak kriminal dan sudah diproses hukum. “Kita tetap menerbitkan SKCK. Jika pemohon ternyata pernah diproses hukum hingga ada putusan, maka didalam SKCK itu, akan dicantumkan status pemohon, baik pernah diproses hukum ataupun tidak pernah masuk dalam catatan kepolisian,â€Âtegasnya. Karena itu, dalam penerbitan SKCK tersebut, Satuan Intelkam selalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumenep. ( Nita, Esha )