Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-04-2015
  • 624 Kali

Pendaftar PPK Kepulauan Kangean Bertahan 5 Orang

News Room, Rabu ( 29/04 ) Jumlah pendaftar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangayan, Kepulauan Kangean, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran, 28 April 2015, hanya 5 orang.

Ketua KPU Sumenep, A. Warits, S.Sos menjelaskan, rekrutmen PPK untuk Kecamatan Kangayan diperpanjang hingga 28 April 2015, karena pendaftar hanya 5 orang.

"Tapi hingga batas akhir pendaftaran secara normal maupun masa perpanjangan pendaftaran untuk 2 PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015 di wilayah kepulauan, ternyata jumlah pendaftar PPK Kangayan tetap 5 orang,"kata Warits, Rabu (29/04).

Sesuai tahapan Pilkada Sumenep 2015, masa pendaftaran anggota PPK sejak 21 April hingga 26 April (waktu normal). Namun, KPU Sumenep memperpanjang masa pendaftaran untuk PPK Kangayan dan Sapeken selama 2 hari, yakni 27 hingga 28 April, karena jumlah pendaftarnya di bawah 10 orang.

"Jumlah pendaftar anggota PPK di masing-masing Kecamatan yang memenuhi persyaratan secara administrasi, sebagian besar di atas 20 orang. Hanya di PPK Kangayan yang jumlah pendaftarnya minim, yakni 5 orang. Setelah diteliti, semuanya memenuhi persyaratan,"ujarnya.

Warits mengungkapkan, pendaftar anggota PPK di masing-masing Kecamatan yang telah memenuhi persyarataran secara administrasi harus menjalani tes tulis pada 2 Mei, dan wawancara pada 5 hingga 8 Mei 2015.

"Pada Rabu ini, kami mengumumkan pendaftar anggota PPK di masing-masing Kecamatan yang memenuhi persyaratan secara administrasi. Dari 745 pendaftar di seluruh Kecamatan, sebanyak 716 pendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan," ungkapnya. ( Nita, Esha )