Sumenep-Infokom News Room : Dua tersangka yang diduga telah melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar sebanyak 124 drum ditangkap aparat Polres Sumenep, Senin (24/01). Kedua tersangka diantaranya SI (35) warga Desa Lobuk Kecamatan Bluto dan BI (30) warga Desa Batuan Kecamatan Kota. Penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pencurian solar tersebut bermula ketika petugas berhasil menemukan sejumlah drum yang ada di 3 orang warga Desa Poteran Kecamatan Talango, yang dicurigai adalah milik Ariyanto, salah seorang pedagang solar asal Desa Suka Jeruk Kecamatan Masalembu. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Moh. Kholil memaparkan, jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersngka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan. Dijelaskan, awalnya beberapa waktu Ariyanto melaporkan hilangnya 124 drum solar yang telah dibelinya disebuah dealer solar tepatnya di Solar Paket Dealer Nelayan (SPDN) Dungkek. Namun ketika solar itu dititipkan pada Kapal perahu mesin milik Abd. Salam dan Muhammad untuk dibawa ke Masalembu, tiba-tiba solar itu hilang. Lebih lanjut Moh. Kholil menjelaskan, saat ditemukan di Kecamatan Talango, sejumlah solar yang ternyata sudah banyak dijual oleh ketiga pembeli diantaranya, Usman (34), Azis (35) dan Ariyanto (30). Dari ketiga pembeli dan penjual solar tersebut akhirnya ditemukan otak pencurian terhadap ratusan drum solar itu. Kedua tersangka saat ini diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Sumenep untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 363 dan 372 KUHP. Sementara para pemilik solar dan pemilik perahu ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan Barang Bukti (BB) berupa 53 drum solar yang masih belum sempat terjual dan 49 drum kosong juga diamankan petugas, sedangkan sisanya masih dilacak keberadaannya oleh petugas Kepolisian setempat. ( Ren, Esha )