News Room, Selasa ( 05/05 ) Petugas Perhutani di Desa/Pulau Paliat, Kecamatan/Pulau Sapeken, menangkap 2 pelaku pencuri yang diketahui mengangkut kayu jati dengan perahu di perairan Desa setempat, Selasa (05/05) dini hari. Dua pelaku yang saat ini dititipkan di sel tahanan Polsek Sapeken, yakni Suli (30), dan Arsan (41), warga Desa/Pulau Paliat, Sapeken. Sedangkan 1 orang lainnya yang diduga sering terlibat dalam ilegal logging itu lolos dari kejaran petugas. Salah seorang saksi mata, Joni (39) warga Pulau/Kecamatan Sapeken, mengatakan, petugas perhutani sudah lama mengincar para pelaku pencuri hutan kayu jati, namun baru kali ini pelakunya berhasil ditangkap. Para pelaku itu beraksi pada malam hari. “Kayu-kayu hasil curian itu dibawa melalui jalur laut, dengan cara digotong dan dinaikkan ke perahu,â€Âkata Joni dihubungi melalui telepon, Selasa (05/05). Sebelum para pelaku meninggalkan lokasi, petugas dari Perhutani telah mengepung perairan laut yang sering dijadikan tempat penyelundupan kayu. Akhirnya, sebanyak 1 perahu besar yang bermuatan kayu jati diamankan, berikut 2 pelaku berhasil diringkus. Sementara, Kapolsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Iptu Sidik Subandriyo, membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia membantah kalau pelaku yang diamankan itu merupakan pelaku pencurian kayu. “Kasus ini bukan pencurian kayu. Pelaku yang diamankan itu hendak membeli kayu dengan diangkut menggunakan perahu. Tapi, belum sempat seluruh kayu diangkut ke perahu, dan belum dibayar, petugas Perhutani memergokinya,â€Âterang Sidik, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (05/05). Menurutnya, karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi terkait pengangkutan kayu tersebut. Akhirnya, petugas Perhutani menangkapnya dan menyerahkan ke Polsek Sapeken. “Saat ini pelaku yang diamankan hanya satu orang, yakni Suli (30). Sebab, satu orang lainnya tidak bisa ditahan, ia hanya pemilik perahu yang disewa oleh Suli untuk mengangkut kayu tersebut,â€Âujarnya menambahkan. Selain pelaku, barang bukti yang disita petugas, yakni 10 bendel kayu usuk, dan 3 bendel kayu reng. ( Nita, Esha )