Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-04-2006
  • 1074 Kali

PENCURI HP DIBEKUK PETUGAS

Sumenep-Kominfo News Room : Gara-gara mencuri HP Nokia 3315, Irma (19) warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Sumenep, dan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil, melalui Kanit Pidek AIPDA Suhaeri menceritakan, tersangka yang berhasil dibekuk itu, berawal dengan adanya laporan dari korban Dewi Yulianti (20) warga Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu kemarin (12/04), kehilangan HP di kamar tidurnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Suhaeri menuturkan, dengan adanya keterangan yang diberikan korban, bahwa sebelum HP-nya hilang, tersangka memasuki kamar korban, sehingga, aparat reskrim langsung meluncur ke rumah tersangka. Suhaeri menandaskan, setibanya dirumah tersangka, aparat mencoba mengintrogasinya, namun tersangka tidak mengaku. Karena itu, aparat langsung menggeledah kamar tersangka, dan ternyata di kamar tersangka ditemukan HP milik korban. Dijelaskan Suhaeri, mengetahui hal itu, aparat langsung membekuk tersangka dan dikeler ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ( Nita, Esha )