Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-03-2011
  • 456 Kali

Pencairan Dana TPAPD 2011 Dilakukan 3 Bulan Sekali

News Room, Rabu ( 23/03 ) Kepala Desa se Kabupaten Sumenep bisa bernafas lega, sebab proses pencairan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) yang sempat dikeluhkan oleh Kepala Desa itu sudah menemukan titik terang. Itu menyusul, setalah Komisi A DPRD Sumenep menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, di Ruang Rapat Komisi A, Rabu (23/03). Ditemui seusai pertemuannya, Ketua Dewan Pertimbangan AKD Kabupaten Sumenep, Fandi Wari mengatakan, pihaknya sangat puas dengan hasil pertemuan tersebut, sebab keluhan terhadap pelaksanaan proses pencairan dana TPAPD sudah ada kepastian, yang selama ini sempat membingungkan perangkat Desa, karena pelaksanaan pencairan dananya belum ada kejelasan. Sesuai dengan kesepakatan pertemuanya dengan Komisi A dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, pencairan dana TPAPD bagi perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan 3 bulan sekali. ”Untuk proses pencairannya tersebut, diharapkan semua Kepala Desa harus melengkapi persyaratan administrasinya, agar pencairannya tidak molor. Karena itu, bagi Desa yang sudah menyelesaikan administrasi dan tidak ada masalah, kemungkinan bisa mencairkannya pada bulan depan,”tegasnya. Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tertajaya, SH menyatakan, pihaknya bertekad untuk mencairkan TPAPD 2011 sesuai dengan komitmen bersama dalam pertemuan tersebut. Hanya saja, pihaknya meminta Kepala Desa mendukung pelaksanaan proses pencairannya, dengan cara melengkapi semua persyaratan administrasinya. ”Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencaiaran TPAPD, yakni Kepala Desa harus menyerahkan daftar nama perangkat Desa yang menerima dana tersebut, dengan Surat Keputusan Desa,”ungkapnya. Ferdiansyah Tertajaya mengungkapkan, pihaknya juga meminta Desa yang masih belum merampungkan persyaratan administrasi pada tahun 2010, untuk segera menyelesaikannya, agar dana TPAPD pada tahun 2011 bisa cair. TPAPD 2011 ada penambahan dari tahun 2010, perincianya PLT (non PNS) Sekretaris Desa yang semula Rp. 500.000,00 menjadi Rp. 600.000,00, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun yang semula menerima Rp. 400.000,00, naik menjadi sebesar Rp. 500.000,00. Sementara untuk BPD, yakni Ketua BPD yang semula sebesar Rp. 100.000,00 naik menjadi Rp. 150.000,00, Wakil Ketua yang semula sebesar Rp. 75.000,00, naik sebesar Rp. 125.000,00, Sekretaris yang semula Rp. 75.000,00, naik sebesar Rp. 100.000,00, dan anggota BPD dari Rp. 50.000,00, naik menjadi Rp. 75.000,00 setiap bulannya. ”Total anggaran TPAPD untuk perangkat Desa dan BPD pada APBD 2011 untuk tunjangan perangkat Desa, anggaran dananya sebesar Rp. 24.284.000.000,00 lebih dan tunjangan penghasilan BPD anggarannya sebesar Rp. 2.999.000.000,00”imbuhnya. ( Yasik, Esha )