News Room, Rabu ( 07/09 ) Pencairan dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) bagi 130 kelompok petani di Kabupaten Sumenep, belum tuntas. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Ir. Salimin Saad Wachdin, MM, Rabu (07/09) mengatakan, setiap kelompok petani garam rakyat menerima dana Pugar sebesar Rp. 50 juta yang pencairan dilakukan 3 tahap, memang belum tuntas semuanya. Pencaiaran dana yang dilakukan secara bertahap, yakni tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 10 persen, baru puluhan kelompok saja yang sudah menyelesaikan pencaiaran dana Pugar tersebut. "Hingga sekarang, baru 70 kelompok petani yang sudah menerima dana Pugar sebesar 100 persen atau hingga tahap ketiga. Sementara lainnya rata-rata baru bisa mencairkan dana Pugar hingga tahap kedua saja,"tegasnya. Salimin Saad Wachdin menyatakan, pihaknya sengaja mencairkan dana Pugar sebanyak 3 tahap, dengan harapan untuk mempermudah jajaran DKP dalam mengevaluasi sekaligus mengawasi penggunaan dana tersebut oleh kelompok petani garam rakyat. Dana Pugar harus diperuntukkan bagi perbaikan prasarana, diantaranya perbaikan pematang dan pemadatan lahan garam, maupun pembelian sarana, diantaranya alat pemadat lahan dan kincir angin. "Kami harapkan dana Pugar tidak digunakan diluar peruntukannya, jadi pengurus kelompok petani garam rakyat supaya memanfaatkan dana Pugar tersebut untuk peningkatan produksi garam,"ungkapnya. Sebanyak 130 kelompok petani garam rakyat di Sumenep yang menerima dana Pugar tahun ini tersebar di 8 Kecamatan, yakni Kecamatan Kalianget, Saronggi, Pragaan, Gapura, Dungkek, Talango, Giligenting, dan Kecamatan Raas. ( Yasik, Esha )