Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-02-2010
  • 549 Kali

Pencairan Anggaran Pilkada Tunggu RKA KPU

News Room, Senin ( 01/02 ) Pencairan anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep hingga Senin (01/02) ini, belum bisa dicairkan. Karena, masih menunggu pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrory mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan KPU yang dihadiri Satuan Unit Kerja (Satker) terkait, pada Senin (01/02) pagi. Hasilnya, Bupati melalui Satkernya meminta pada KPU supaya mengirimkan surat permohonan untuk pencairan anggarana Pilkada tersebut. “Jadi, bolanya sekarang ada ditangan KPU. Selama KPU belum mengirimkan surat permohonan itu, Eksekutif tidak bisa mencairkan dana Pilkada. Dan, disertai draft untuk dijadikan bahan keputusan Bupati tentang standart harga pengadaan barang dan jasa,”terang H. Abrory, pada wartawan di kantornya, Senin (01/02). Ia menjelaskan, karena anggaran Pilkada ini dianggarkan pada APBD, maka harus ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Khusus (Perbupsus) tentang Pelaksanaan Pilkada. “Setelah RKA itu diterima oleh Bupati, akan langsung diproses untuk dilakukan verifikasi atau penilaian melalui Tim Fasilitasi, yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpollinmas), Bagain Hukum, Inspektorat dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),”ujarnya menambahkan. Selain persoalan pencairan anggaran, pada rapat tersebut juga dibahas mengenai pengajuan tambahan dana Pilkada, terkait penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Wakil Ketua DPRD Sumenep, Hunain Santoso mengatakan, penambahan TPS itu wajar, untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya. “Kami meminta Eksekutif supaya menyetujuinya. Karena, KPU tidak bisa menyediakan TPS secara ideal dengan anggaran yang telah disediakan,”katanya menambahkan. Rapat yang digagas Komisi A DPRD Sumenep itu, dihadiri oleh 2 anggota KPU setempat, yakni Mohammad Ilyas dan Jazuli Muthar. Sesuai Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 1 Tahun 2009, hari "H" Pilkada setempat ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )