News Room, Senin (14/04 ) Pelaksanaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini masih mengalami kendala teknis. Pasalnya sejak Januari 2008, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PBB yang di gabung ke Kantor KPP Pratama yang induknya berada di Pamekasan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan BPKKD Sumenep, Drs. MD. Suparto di ruang kerjanya Senin (14/4). Menurutnya pasca perubahan Kantor KPP itu pihaknya baru menerimah 2 berkas SPPT, yakni untuk Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Giligenting. Sedangkan 25 Kecamatan sisanya dimungkinkan dalam minggu ini akan segera datang. Ketika ditanya, apakah kendala itu akan semakin mempersulit pelaksanaan penerimaan pajak di Sumenep, menurut Suparto hal itu justru akan lebih memudahkan. Sebab, saat ini Kantor KPP tidak lagi mencakup se Madura namun hanya dua Kabupaten, Pamekasan dan Sumenep. Sedangkan untuk Kabupaten Sampang dan Bangkalan memiliki induk yang berbeda. Untuk target tahun 2008 ini, menurut Suparto, Kabupaten Sumenep mendapat target Rp 3,9 milyar setelah ditahun 2007 mendapat target Rp3,6 milyar. Dari target tersebut jelas Suparto di tahun 2007 tercapai 92,4%, dan sisanya akan tetap menjadi tanggung jawab para wajib pajak yang dikenai sanksi adminitrasi 2 %/bulan dari nilai wajib pajak. Karena itu tegas Suparto, pihaknya berharap kepada para Camat dan Kepala Desa yang belum memenuhi pembayaran pajak, hendaknya terus melakukan penagihan. Sebab target pajak setiap tahun akan terus bertambah. Diakui kendala tahun lalu, ketika diselidiki ternyata sehubungan banyak Kepala Desa yang ketika pelaksanaan Pilkades pertengahan tahun 2007 lalu berjanji untuk tidak menarik pajak dari masyarakat. Padahal itu jelas, disamping akan merugikan Kepala Desa itu sendiri, Pemerintah juga akan di rugikan yang dampaknya pada pembangunan. Karena pemberian ADD untuk Desa sendiri bersumber dari pajak yang dibayarnya. Dijelaskan Suparto, empat Kecamatan yang masih menunggak yakni Kecamatan Talango, Kalianget, Kota dan Batuan. Karena itu Suparto berharap, para Camat dan Kades terus berlomba untuk melaksanakan penagihan pajak tepat waktu, karena Bupati Sumenep sendiri telah memberikan penghargaan berupa insentif bagi para Camat dan Kepala Desa yang melaksanakan pembayaran pajak dengan tepat waktu.( Ren, Soek )