Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-11-2007
  • 439 Kali

Penambangan Pasir Liar Dibahas Komisi A DPRD Sumenep

Sumenep-Kominfo News Room : Komisi A DPRD Sumenep benar-benar menindak lanjuti penemuan penambangan pasir secara liar. hal ini terbukti bersama Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Polres dan Polsek Pasongsongan membahas persoalan tersebut. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Ahmad Mawardi mengatakan, dalam pertemuan itu menghasilkan sejumlah keputusan diantaranya, Tim Koordinasai Dan Pelaksana Daerah Penanggulangan Kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin, harus aktifkan kembali untuk memantau aktifitas penambangan Galian C di sejumlah daerah dan menghentikan sementara aktifitas penambangan pasir di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Selain itu pihak terkait agar melakukan pengaturan daerah yang bisa menjadi lokasi penambangan dan lokasi yang memang dilarang, bahkan mengeluarkan izin bagi penambang, sehingga pajak penambangan masuk ke Kas Daerah. Menyinggung perlu tidaknya menyeret pelaku penambangan pasir liar ke proses hukum, Ahmad Mawardi menyatakan, pihaknya setuju saja jika pelaku penambangan apsir liar di laporkan kepada pihak berwajib untuk prose secara hukum. Hanya saja dalam proses hukum tidak memberlakukan Perda saja, akan tetapi teramasuk Udang-undang lingkungan hidup. Semetara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Drs. Asy’ari Zahid mengatakan, pihaknya telah berkoordiansi dengan kejaksaan untuk memproses pelaku penambangan pasir liar. Pihaknya akan menggunakan pasal penambang pasir liar yakni undang-undang lingkungan hidup, sebab jika menggunakan Perda hanya masuk Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) yang sanksinya hanya 3 bulan kurungan Asy’ari menegaskan, pihaknya akan lebih sering melakukan patroli terhadap daerah rawan penambangan liar, mengingat dalam APBD tahun ini telah terakomodir anggaran dananya. ( Yasik, Soek )