Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-03-2008
  • 689 Kali

Penambangan Pasir Kasengan Melanggar Aturan

News Room, Selasa ( 18/03 ) Penambangan pasir di Dusun Larangan Desa Kasengan Kecamatan Manding melanggar aturan, sebab pemerintah daerah hingga detik ini belum mengeluarkan ijin penambangan tersebut. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos mengatakan, meski CV. Sukma Group telah mengajukan ijin penambangan, namun jika ijinnya belum terbit semestinya tidak melakukan penambangan, sebab penambangan pasir yang tidak berijin itu melanggar aturan. Hanya saja walaupun belum memiliki ijin, pemerintah daerah tidak akan menghentikan aktifitas penambangan tersebut, dengan alasan pihak terkait memiliki niat mengurus perijinan, bahkan dalam pelaksanaan penambangan telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. H. Ach. Sadik mengungkapkan, Pemerintah Daerah belum menerbitkan ijin penambangan pasir tersebut, mengingat untuk membuat perijinan penambangan pasir harus melalui proses yang memang membutuhkan waktu. Yang jelas, Tim Perijinan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan membahas permohonan ijin penambangan tersebut pada hari Senin siang, yang melibatkn pihak-pihak terkait, bahkan dalam pertemuan tersebut juga akan membicarakan tentang pendirian bangunan, sebab selama ini belum ada kejelasan dari pihak pengusaha. (Yasik, Esha)