News Room, Rabu (12/03) Penambangan galian C di Dusun Larangan Desa Kasengan Kecamatan Manding, yang sudah berlangsung sekitar 16 hari, ternyata belum berijin. Namun, aktifitas penambangan itu nampaknya mendapat dukungan dari instansi terkait, meskipun ijin penambangan itu masih dalam proses. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, Ir. Abdul Muthalib Faradj membenarkan, jika ijin penambangan galian C di Desa Kasengan itu belum keluar dan masih dalam proses. Namun, kenyataannya penambangan tersebut sudah berlangsung dengan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan ijin dari Dinas Perhubungan, untuk pengaturan lalu lintas. Muthalib menerangkan, demi memberikan pelayanan, ternyata penambangan itu bisa dilakukan, tapi pihaknya tetap melakukan analisis dampak lingkungan (amdal) dari proses penambangan tersebut. â€Kita sudah mengecek langsung ke lapangan, sehingga untuk saat ini wilayah penambangan galian C itu masih masuk kategori amanâ€, ujarnya. Sementara itu, Kasie Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumenep, Drs. Abdul Hadi, ketika dihubungi via telepon menerangkan, bahwa penambangan galian C itu termasuk pelanggaran, karena ijin belum keluar. â€Jika ijin belum keluar atau masih dalam proses, penambangan tidak boleh dilakukan, tapi apabila penambangan dipaksanakan dilaksanakan, berarti itu merupakan pelanggaran Perdaâ€, tegasnya. Abdul Hadi menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan, untuk mengecek secara langsung mekanisme penambangan galian C itu, apakah sudah berijin atau tidak. ( Nita, Esha )