News Room, Jum’at (25/02) Penambang tanpa izin dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang aturan usaha pertambangan termasuk kepemilikan izin prtambangan.Dengan demikian masyarakat mempunyai usaha termasuk usaha pertambangan golongan C seperti pertambangan pasir, batu dan batu gunung. Semua jenis pertambangan harus mempunyai kesadaran dalam mematuhi aturan pertambangan utamanya tentang kepemilikan izin usaha pertambangan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Ir. H. Hari Patriadi, MT ketika dikonfirmasi News Room di ruang kerjanya para penambang tidak merusak lingkungan serta mematuhi atauran sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang izin usaha pertambangan Daerah bahan galian C. (Jup-01,y02k)