Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2010
  • 929 Kali

Penadah Curanmor Beserta 4 Motor Bodong Diringkus

News Room, Rabu ( 14/04 ) Sebanyak 2 orang penadah hasil curian sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong, diringkus anggota Resmob Polres Sumenep. Kedua penadah tersebut, yakni Abdurrahman (35), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, dan Sofyan (30), warga Desa Banmaleng Kecamatan/Pulau Giligenting. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M. Andi Lilik mengatakan, penangkapan terhadap para penadah motor bodong itu, bermula saat Abdurrahman tertangkap tangan membawa sepeda motor tanpa dilenglapi surat-surat yang diduga hasil curian di jalan PUD Pragaan Daya. “Ketika itu, Abdurrahman sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi penjualan motor bodong, sehingga petugas yang memang berada di lokasi langsung menangkapnya,”kata Andi Lilik, pada wartawan di kantornya, rabu (14/04). Saat dikembangkan, kata Andi, pelaku ternyata sering menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepada pelaku Sofyan. “Akhirnya, Sofyan pun dibekuk di rumahnya dan digelandang ke Polres Sumenep. Dan kami juga mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat, yang ada dirumah tersangka. Rencananya motor bodong itu akan dijual pada warga senilai antara Rp. 3 hingga Rp. 4 juta per-unitnya,”ujarnya menuturkan. Andi Lilik menjelaskan, dari tangan kedua penadah hasil curanmor tersebut, petugas menyita 4 kendaraan bermotor yang semuanya tanpa dilengkapi surat-surat, sebagai barang bukti. “Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna membongkar pelaku utama jaringan lainnya. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep,”ungkapnya menegaskan. Para tersangka bakal dijerat pasal 55, 56 Junto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. ( Nita, Esha )