Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-04-2007
  • 618 Kali

Pemutusan Kontrak Kerja Proyek Jalan Terus

Sumenep-Kominfo News Room : Asosiasi Kontraktor mendukung pemutusan kontrak terhadap sejumlah rekanan atau CV yang tidak mengerjakan proyeknya, hanya saja Asosiasi meminta dalam pemutusan kontrak tersebut harus bersikap obyektif, sebab ternyata diantara CV yang direkomendasikan Komisi C DPRD untuk di putus kontraknya itu merupakan korban pinjam meminjam bendera. Ketua Gapeksindo Kabupaten Sumenep H. Hidayat mengatakan, rekomendasi Komisi C DPRD kepada 12 rekanan untuk pemutusan kontraknya itu ternyata tidak ikut mengerjakan proyek, nama CV mereka hanya dipinjam oleh rekanan lain. Apabila pemutusan kontrak tersebut tetap dilakukan lanjut H. Hidayat, yang menjadi korban adalah pemilik perusahaan atau CV, untuk itu dalam memberikan sanksi pemutusan kontrak, instansi terkait harus bijaksana dan hati-hati dalam memutuskan hubungan kerja. Sementara itu Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemutusan kontrak, karena dalam pemutusan kontrak tersebut tidak perlu melihat siapa pemilik CV-nya. Berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2006 yang terikat perjanjian pekerjaan proyek, yakni perusahaan bersama orang yang menandatangani perjanjian. H. Djasmo menegaskan, persoalan pinjam meminjam bendera atau CV itu merupakan urusan antar pemilik CV dengan yang meminjam, bahkan jika tidak terima dengan pemutusan hubungan kontrak tersebut, pemilik CV itu bisa menuntut orang yang meminjam. ( Yasik, Esha )