Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2012
  • 636 Kali

Pemutihan Kredit Usaha Tani Kurangi Beban Kelompok Tani

News Room, Kamis (11/10) Rencana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang akan memutihkan para penunggak pinjaman dana untuk Kredit Usaha Tani (KUT) sejak tahun 1998 lalu, diharapkan dapat memberikan solusi bagi kelompok tani untuk bisa keluar dari persoalan yang dihadapi selama ini. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep. Moh. Mulki, SE kepada wartawan, Kamis (11/10) mengaku, upaya yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM Pusat dengan DPR-RI dinilai akan mengurangi beban para kelompok tani penunggak KUT yang selama ini sulit melaksankan berbagai program terkait persoalan lilitan KUT. “Sebab, sejumlah perbankan maupun program untuk kelompok tani mensyaratkan kelompok tersebut tidak memiliki tunggakan KUT,”ujarnya. Dijelaskan, sedikitnya ada sekitar 110 kelompk tani di Sumenep yang masih mengalami persoalan dengan KUT. Dengan total kredit macet sebesar Rp. 73,1 milyar. Bahkan, sejumlah kelompok tani dan LSM yang terlibat dalam penyalah gunaan KUT sudah diproses hukum dan sebagainya. Diakui Mulki, dari sejumlah kelompok tani tersebut sebenarnya masih banyak yang aktif, namun tidak bisa mendapatkan program, karena terkendala tunggakan KUT, sehingga tetap sulit berkembang dan sulit mendapat program pemberdayaan lainnya. Pada prinsipnya, pihaknya sepakat dilakukan pemutihan jika memang kendalanya di petani yang gagal panen waktu itu, namun jika ada pada pengurus maupun orang yang tidak bertanggung jawab sebaiknya memang tetap diproses untuk mengembalikan. “Sebab pada tahun 1998 terjadi krisis moneter dan petani banyak mengalami gagal panen, sehingga mengakibatkan kesulitan para petani,”tambahnya. ( Ren, Esha )