Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-02-2010
  • 804 Kali

Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Akan Gunakan NIK Sesuai DP-4

News Room, Rabu ( 03/02 ) Selama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, jajaran KPU Kabupaten Sumenep akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Kepala Daerah (DP-4). Anggota KPU Sumenep, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya sesuai menerima surat dari pimpinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, mengenai penggunaan NIK tersebut. “Sesuai surat tersebut, disebutkan bahwa jika ditemukan adanya perbedaan NIK, maka yang benar dan harus dijadikan sebagai pedoman dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada adalah NIK yang tercatat pada DP-4,”terangnya. Sebelumnya, jajaran KPU Sumenep menemukan sedikitnya 30.364 dari 917.488 NIK warga yang tercantum dalam DP4 berbeda dengan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden (Pilpres) 2009. Namun, dengan adanya kepastian penggunaan NIK tersebut, kata Fikri, pihaknya akan segera membuat dan melayangkan surat edaran KPU pada 27 pimpinan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 332 Kelurahan/Desa dibantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP), akan melakukan pendataan pemilih hingga tanggal 21 Pebruari 2010,”ungkapnya menuturkan. Setelah itu, PPS masih akan membuka tanggapan atau masukan guna menjaring warga yang kemungkinan besar belum tercatat sebagai pemilih hingga tanggal 17 Maret 2010. “Sesuai jadwal, kami akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada paling lambat tanggal 21 Maret 2010,”ujarnya menambahkan. ( Nita, Esha )