News Room, Jumat ( 16/08 ) Marsiyati (33), terpidana kasus pemotongan alat kelamin suaminya Hasanah Riyadi (35), akan tetap menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) setempat selama empat tahun penjara. Karena, terpidana ini tidak mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 68 tahun, pada 17 Agustus 2013. Kepala Rutan Sumenep, Muhammad Kafi, menjelaskan, terpidana Marsiyati ini memang tidak diajukan untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI, karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. “Sesuai aturan, kriteria pengajuan remisi bagi napi diantaranya sudah menjalankan 6 bulan tahanan dan berkelakuan baik. Nah, untuk Marisyati ini hukumannya belum mencapai ketentuan itu, makanya tidak diajukan remisi Hari Kemerdekaan RI,”kata Kafi, Jumat (16/08). Berdasarkan data, napi Rutan Sumenep yang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan RI berjumlah 47 orang, dan dua diantaranya merupakan napi perempuan. “Sebenarnya kami mengajukan 49 napi untuk memperoleh remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013. Tapi, yang disetujui hanya 47 napi. Sementara dua napi lainnya remisinya belum turun, karena terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaraktan,”terangnya. Menurutnya, yang mendapatkan remisi umum ini ada SK-nya dan direncanakan akan diserahkan secara langsung oleh Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, usai upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/08) besok. “Sesuai SK, dari 47 napi yang mendapat remisi umum itu, 3 diantaranya akan langsung bebas,”ungkapnya. Kafi menambahkan, warga binaan di Rutan Sumenep saat ini berjumlah 97 orang, terdiri dari 53 napi dan 44 tahanan. “Dari 97 orang penghuni Rutan Sumenep tersebut, 7 diantaranya adalah perempuan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )