Sumenep-Kominfo News Room : Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep hanya memberi waktu dua bulan bagi pemohon santunan kematian. Pasalnya, alokasi dana yang tersedia sangat terbatas. Pada tahun 2007 ini alokasi anggaran dana santunan kematian untuk 375 orang. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, H. Saiful Anwar, SH, M.Si mengatakan, pihaknya hanya membuka waktu pengajuan dari bulan Mei hingga bulan Juni 2007, karena khawatir jumlah pemohon membludak dan terbukti jumlah pemohon bulan Mei higga Juni mencapai 400 orang lebih, dan itu sudah melampaui jatah yang hanya 375 orang saja. Sedangkan masyarakat penerima bantaun tersebut tergolong kriteria masyarakat kurang mampu yang meninggal tidak lebih dari satu minggu. H. Saiful Anwar menyatakan, pemohon yang telah mengajukan permohonan bantuan akan menetapkan bantuan sebesar Rp. 1 juta, setelah petugas Kesos melakukan kroscek kepada pemohon, apakah termasuk orang yang layak menerima bantuan atau tidak. Menyinggung apakah akan mengajukan penambahan anggaran melalui PAK, H. Saiful Anwar menerangkan, untuk mengajukan dalam PAK kemungkinan akan kesulitan, sehingga pihaknya pada tahun anggaran 2008 akan ada penambahan alokasi anggaran. ( Yasik, Esha )