News Room, Kamis ( 25/06 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera melakukan verifikasi ijazah kepada 3.000-an Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat, untuk memastikan asli atau palsu penggunaan ijazah strata satu (sarjana) dan strata dua (pascasarjana) dalam proses karirnya.
"3000-an PNS yang ijazahnya akan diverifikasi merupakan hasil inventarisasi yang telah dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) terhadap jumlah total PNS di lingkungan Pemkab Sumenep yang berjumlah 10.981 orang,"kata Kepala BKPP Sumenep, Rr. Titik Suryati, SH, MH, Kamis (25/06).
Verifikasi ijazah PNS itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Titik mengungkapkan, selain itu, pihaknya juga telah mencatat nomor ijazah, nama mahasiswa, nomor induk mahasiswa, dan perguruan tinggi sebagaimana yang tercantum dalam ijazah para PNS tersebut.
"Proses pendataan masih dilakukan oleh staf kami. Nantinya, data itu yang akan kami verifikasi kepada para pihak terkait guna memastikan ijazah tersebut asli atau palsu,"ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Titik, pihaknya belum menerima laporan secara resmi tentang dugaan adanya PNS di lingkungan Pemkab Sumenep yang menggunakan ijazah palsu dalam proses karirnya.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan inspektorat dalam memantau penggunaan gelar hasil pendidikan di Perguruan Tinggi dikalangan PNS Sumenep. Selama ini belum ada laporan terkait dugaan penggunaan ijasah sarjana maupun pascasarjana oleh PNS setempat,"pungkasnya. ( Nita, Esha )