News Room, Senin ( 27/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (27/12) mengatakan, ke 9 Raperda itu diantaranya raperda tentang pelayanan publik yang pembentukannya untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, sebagai penyelenggara utama pelayanan publik, guna memenuhi kebutuhan publik yang lebih baik sesusai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. ”Dalam raperda itu diatur antara lain, mengenai hak penerima pelayanan, kewajiban penerima layanan, peran serta masyarakat, indeks kepuasan masyarakat, tata perilaku penyelenggara, standart pelayanan, pengaduan, pengaduan pelayanan, serta sanksi,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, selian itu usualan raperda ke DPRD yakni raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025, raperda tentang pajak bea perolehan hhak atas tanah dan bangunan, raperda tentang perubhan atas peraturan daerah no 16 tahun 2008 tentang organisiasi dan tata kerja dinas daerah dan raperda tentang administrasi kependudukan. ”Kami juga mengusulkan raperda tentang irigasi, raperda tentang sekretariat korpri, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan raperda tentang bangunan gedung.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )