Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-09-2008
  • 524 Kali

Pemkab Tuntaskan Raperda SO, Segera Diajukan Ke DPRD

News Room, Rabu ( 03/09 ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi (SO), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, berhasil dituntaskan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si mengatakan, Raperda SO baru sudah tuntas dan akan segera diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama dengan pengajuan 23 Raperda lainnya. "Rencananya, Rabu (03/09) ini SO bersama 23 Raperda akan diserahkan pada DPRD," terangnya. Ia menerangkan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak ingin menunda-nunda amanat PP Nomor 41 tahun 2007 yang mengharuskan penataan kelembagaan perangkat daerah (SO) baru, yang seharusnya selesai pada 23 Juli lalu. “Ada alasan tersendiri yang membuat pembahasan Raperda SO ini baru tuntas dilakukan,"katanya. Pada 10 Juli lalu, kata dia, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, sudah melaporkan akan melaksanakan amanat PP Nomor 41 tahun 2007 setelah agenda pembahasan pengelolaan keuangan APBD 2007 tuntas dibahas bersama DPRD. Ia juga mengatakan, surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus lalu, juga memberikan tolerasi pada pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat PP Nomor 41 tahun 2007 hingga akhir tahun 2008. “Jadi, SO ini belum terlambat. Hanya saja, waktunya molor, tidak sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah,”tegasnya. ( Nita, Esha )