News Room, Selasa ( 22/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menuntaskan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo seluas 5 hektar. Itu menyusul setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tahap II seluas 3,7 hektar pada pemilik/ahli waris, Selasa (22/11) di Pendopo Agung. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya berterima kasih pada pemilik/ahli waris lahan, yang telah rela menjual aset tanahnya pada Pemerintah Daerah demi kepentingan umum untuk pengembangan Bandara Trunojoyo, sebagai upaya pembangunan masyarakat kearah lebih baik. Setelah membebaskan lahan tersebut, selanjutnya Pemerintah Daerah sudah merencanakan untuk melakukan berbagai pembangunan dilokasi Bandara Trunojoyo pada tahun 2012. ”Kami secara berkelanjutan setiap tahun, mulai tahun 2012, sudah mulai melaksanakan pembangunan di bandara tersebut, diantaranya pembangunan landasan pacu pesawat, yang saat ini panjangnya 905 meter, menjadi 1.400 meter dan pembangunan fasilitas yang lain,”tegasnya. Bupati menyatakan, Pemerintah Daerah memperluas areal Bandara Trunojoyo untuk menjadikan bandara komersial, sehingga perlu adanya perluasaa lahan untuk memenuhi sarana dan prasaranya. ”Kami berharap, dengan pembangunan Bandara Trunojoyo tersebut, bisa meningkatkan sektor pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep,”ungkapnya. Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menyatakan, harga pembebasan lahan tahap II seluas 3,7 hektar, sesuai dengan kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dengan pemilik/ahli waris lahan sebesar Rp. 100.000,00 per-meter persegi. ”Pembayaran ganti rugi melalui salah perbankan di Sumenep demi keamanannya. Pemilik/ahli waris lahan menerima utuh uang sesuai dengan luas lahannya, hanya dipotong pajak di Bank saja. Jadi kami minta pemilik/ahli waris tidak memberikan uang pada pihak manapun yang meminta uang hasil penjualan tanhanya. karena jajaran di Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak meminta imbalan atas pembebasan lahan tersebut,”imbuhnya. Sementara itu sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep pada bulan Juli 2011, telah membebaskan lahan seluas 1,7 hektar dengan membayar ganti rugi lahan seharga Rp. 100.000,00 per-meter persegi. ( Yasik,Esha )