News Room, Kamis ( 19/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menunggu salinan putusan kasasi kasus sengketa lahan di Pantai Wisata Lombang, Kecamatan Batang-batang dari Mahkamah Agung. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, pihaknya memang memperoleh informasi, bahwa Hakim Agung MA telah mengeluarkan putusan atas kasasi kasus sengketa lahan di Pantai Lombang yang diajukan warga setempat. Berdasarkan informasi tersebut, MA menolak permintaan kasasi dari warga masyarakat penggugat. Untuk itu, pihaknya berupaya untuk berkoOrdinasi agar salinan resmi putusan kasasi sengketa tersebut segera turun dari MA. ”Karena ini hanya sifatnya informasi saja, kami hanya bisa memonitor dan sebatas berkordinasi saja, untuk mempercepat keluarannya salinan resmi putusan atas kasasi kasus sengketa lahan di Pantai Lombang Kecamatan Batang-batang,”tegasnya. Titik Suryati menyatakan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, baru melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani Pantai Lombang apabila salinan resmi putusan kasasi tersebut sudah turun dari MA. Untuk sementara, Pemerintah Daerah belum bisa berbuat apa-apa, guna menindak lanjuti putusan tersebut, sebelum MA mengeluarkan putusan resmi,”ungkapnya. Pantai Lombang yang memiliki hamparan pasir putih dan jejeran pohon cemara udang itu termasuk salah satu lokasi Wisata Alam andalan Kabupaten Sumenep sejak puluhan tahun lalu. Namun, pada awal 2009, salah seorang warga setempat, Hasim mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 1 hektare yang berada di kawasan dalam Pantai Lombang yang selama ini ditetapkan sebagai lokasi wisata, sekaligus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melalui sidang beberapa kali, sejak April hingga Oktober 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat, sekaligus menegaskan lahan seluas 1 hektare yang diklaim milik penggugat itu sebagai aset Pemerintah Daerah. Penggugat tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep hingga mengajukan kasasi ke MA setelah banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak. ( Yasik, Esha )