News Room, Selasa ( 18/02 ) Penggunaan dan pemanfaatan Balai Desa dalam pelaksanaan aktifitas pelayanan Pemerintahan di Desa diharapkan betul-betul dilaksanakan sesuai manfaat yang diharapkan dalam pembangunannya. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/02). Menurutnya, pemanfaatan Balai Desa sebagai tempat pelayanan bagi masyarakat Desa itu sangat penting, sehingga administrasi pemerintahan Desa juga bisa berjalan dengan tertib dan lancar. “Meskipun, kami akui disisi lain berbagai alasan yang kami terima dari Kepala Desa, jika ada sejumlah Balai Desa kondisinya memang rusak, sehingga tidak bisa ditempati, hingga ada Desa yang belum memiliki Balai Desa,”ujarnya. Untuk itu, pihaknya tetap memfasilitasi sejumlah Desa yang terkendala dengan keberadaan Balai Desa. Yakni dengan melakukan rehab ringan maupun berat, hingga dengan melaksanakan pembangunan Balai Desa baru untuk Desa yang tidak memiliki Balai Desa. Dijelaskan, untuk anggaran 2014 ini, pihaknya mengalokasikan dana untuk pembanguna Balai Desa sebanyak 10 Desa yang masing-masing unit sebesar Rp. 200 juta, sedangkan untuk anggaran Balai Desa rusak berat sebanyak 10 Desa, masing-masing sebesar Rp. 40 juta, dan untuk Balai Desa yang rusak ringan sebanyak 28 Desa masing-masing sebesar Rp. 25 juta. “Program rehab dan pembanguna Balai Desa ini memang tetap menjadi prioritas, sehingga diharapkan betul-betul dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana Pemerintahan Desa,”pungkasnya. ( Ren, Esha )