News Room, Sabtu ( 05/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai tidak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya memang menilai tidak perlu membuat Perda tentang Larangan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah, sebab dari hasil evaluasinya , sampai saat ini tidak menemukan aktivitas ajaran Ahmadiyah ditengah-tengah warga masyarakat Kabupaten Sumenep. Untuk mengantisipasi penyebaran ajaran ahmadiyah, Pemerintah Daerah senantiasa berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk dengan tokoh agama dan masyarakat, agar mewaspadai dan mengantisipasi penyebaran ajaran Ahmadiyah. ”Saya selalu berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat disetiap kegiatan, seperti tadi malam, dalam pertemuan dengan Kyai Sepuh pada cara alumni IPNU, sudah berbicara untuk mengantispasi penyebaran ajaran Ahmadiyah dari sisi aqidah dan politik,”tegasnya. Bupati menyatakan, selama ini memang ada usulan dari sejumlah tokoh agama, agar Pemerintah Daerah membuat Perda larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, namun pihaknya secara tegas menolak usulan tersebut. Alasannya, pihaknya tidak ingin membesarkan ajaran Ahmadiyah ditengah-tengah masyarakat dengan membuat aturan. ”Kalau Bupati sudah membuat Perda larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah dan dalam setiap kegiatan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW menyerukan pada masyarakat awas ada ajaran Ahmadiyah, itu artinya sama saja dengan membesar-besarkan Ahmadiyah,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )