News Room, Senin ( 04/02 ) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam RAPBD 2008 mengusulkan bantuan transportasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan secara paksa dari Negeri Jiran Malaysia. Melalui Dinas Tenaga Kerja pada RAPBD tahun ini alokasi anggaran dana bantuan tersebut sama dengan tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, pada pembahasan RAPBD tahun ini, pihaknya mengusulkan nominal bantuan transport bagi TKI ilegal tersebut sebesar Rp. 40 juta dengan rincian masing- masing menerima bantuan sebesar Rp. 100.000,00. Hanya saja, pihaknya merencanakan bantuan sebesar Rp. 100.000,00 itu tidak hanya untuk biaya transport saja, melainkan juga untuk biaya makan, sebab biasanya TKI ilegal yang tiba di Kabupaten Sumenep itu, selain meminta uang transport juga membutuhkan uang makan. H. Madani mengemukakan, TKI ilegal yang tiba pada bulan Januari 2008 lalu tidak menerima bantuan, alasannya, bantuan transport tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga pihaknya tidak berani memberikan bantuan dan harus menunggu pengesahan APBD. Secara terpisah Anggota DPRD Sumenep asal kepuluan, Badrul Aini berharap anggaran bantuan transport TKI ilegal dalam APBD tahun ini, ada penambahan dari tahun sebelumnya, sebab pemulangan paksa TKI ilelagl itu terus berlanjut dan diperkirakan setiap tahun yang dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia mencapai 500 orang. ( Yasik, Esha, Soek )