News Room, Rabu ( 25/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak ingin bermain-main dalam penerapkan kedisiplinan bagi para aparaturnya. Karna itu, setiap bulan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sumenep dilakukan evaluasi, baik dari tingkat kehadiran masuk kantor maupun kinerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. R. Titik Suryati, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (25/02) mengungkapkan, jika Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap para PNS di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak disiplin dalam bekerja.
“Sedikitnya, 40 PNS telah diberi sanksi, bahkan selama tahun 2014 lalu sudah ada 7 PNS yang kami pecat,”ungkapnya.
Dijelaskan mantan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep ini, jika proses pemberian sanksi terhadap PNS yang tidak disiplin tentu dilakukan proses sesuai aturan yang ada. Yakni, mulai dengan sanksi ringan hingga sangsi berat. Seperti halnya, jika selama 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dilakukan pembinaan. Selanjutnya, jika dalam 1 tahun tidak masuk kerja selama 46 hari, sanksinya penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Nah, sanksi yang diberikan kepada 7 PNS yang telah diberhentikan itu, karena telah dinilai melakukan pelanggaran berat,” tandasnya. ( Ren, Esha )