Sumenep-Infokom News Room : Dipastikan untuk triwulan pertama tahun 2005 ini Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan mendapatkan dana perimbangan bagi hasil migas, padahal ditahun sebelumnya pemerintah Daerah mendapatkan dana perimbangan hasil migas sebesar Rp.3 milyard. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep Moh Dail saat ditemui News Room seusai pertemuan dengan komisi B DPRD Sumenep mengatakan, meski kontrak perjanjian EMP berakhir hingga tahun 2010 mendatang, akan tetapi karena kandungan migas di daerah Pagerungan makin merosot maka untuk triwulan pertama tahun ini pemerintah daerah tidak lagi menerima bagi hasil migas. Hanya saja menurut Moh. Dail meski kandungan migas mulai drop namun pihaknya untuk tri wulan kedua ia berupaya agar Pemerintah Daerah tetap menerima bagi hasil migas itu seperti tahun sebelumnya. Disisi lain ia juga menuturkan mengingat adanya kenaikan harga migas maka pihaknya berusaha agar dana perimbangan bagi hasil migas untuk tri wulan kedua dan triwulan selanjutnya Pemerintah Daerah bisa menerima dana itu kembali. Bahkan Pemerintah Daerah berusaha agar penerimaannya lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Disinggung apakah Pemerintah Daerah akan menerima dana perimbangan migas seperti tahun sebelumnya dengan adanya rencana pengeboran Teras Terasom yang diperkirakan memiliki kandungan migas lebih besar dari Pengerungan, Moh. Dail menandaskan pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan, sebab hal itu hanya berupa informasi saja dan saat ini masih dalam taraf penelitian. Disamping itu kepastian adanya penegeboran di Teras terasum di blok kangean itu bergantung pihak Pertamina. Sementara itu ketua komisi B DPRD Kabupaten Sumenep KH. Unais Ali Hisyam membenarkan, bahwa Pemerintah Daerah tri wulan pertama ini tidak menerima dana perimbangan hasil migas, namun demikian Pemerintah Daerah berupaya semaksimal mungkin agar di tahun 2005 ini bisa menerima dana perimbangan itu.( Yasik, Im )