News Room, Rabu ( 11/06 ) Terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada kenaikan harga satuan pokok dan bahan bangunan, Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah melakukan pengumpulkan data dan melakukan langkah-langkah dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Satuan Unit Kerja (Satker) terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari masing-masing kegiatan proyek tahun 2008 ini. Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir. H. Djasmo, MM kepada News Room, Rabu (11/06) diruang kerjanya. Menurutnya penetapan harga satuan pokok sudah rampung dan tinggal menunggu Surat Keputusan Bupati. Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep ini menjelaskan, ada dua opsi yang diberikan kepada masing-masing Satker untuk pelaksanan proyek ini. Yang pertama dengan mengurangi volume atau item kegiatan, sedangkan kedua dengan cara menambah anggaran melalui perubahan APBD. Tergantung Satker, mana yang akan dipilih, namun untuk penambahan anggaran melalui APBD ini menurut H. Djasmo, kemungkinan untuk dilaksanakan kecil sekali, karena akan berlarut-larut dan tidak tepat waktu, yang akhirnya akan mengalami Dip-L pada tahun 2009 nanti. Maka sepertinya masing-masing Satker banyak melakukan pengurangan volume dan item kegiatan proyek. Bahkan menurut H. Djasmo, pihaknya berharap agar masing-masing Satker, sesuai kesepakatan pada minggu ketiga Juni 2008 ini sudah mulai melakukan pengumuman lelang dan segera melakukan penetapan proyek, baik yang melalui penunjukan maupun pemilihan langsung. Karena itu H. Djasmo berharap para pemborong juga harus berpikir rasional dan profesiaonal, dalam artian rasional yakni jangan mudah banting harga proyek, karena harga satuan saat ini juga belum stabil dan masih labil. Apalagi jika kemudian ada perubahan harga lagi. Bahkan juga harus profesional dengan menjaga kualitas proyek sesuai bestek yang sudah ditetapkan melalui rencana anggaran belanja. Kedua, diharapkan juga bertekad proyek tahun 2008 ini tidak sampai ada Dip-L. agar pemborong melaksanakan proyeknya sesuai kemampuan, kapasitas dan kopentensinya. Sementara untuk kenaikan Harga Pokok Satuan (HPS) menurut H. Djasmo, tertinggi 25 persen dari sebelumnya. Bahkan ada yang masih tetap, seperti harga obat-obatan. sebab ada SK Menteri Kesehatan. Karena penyedia barang jasa harus tetap mengacu pada harga yang ada, sebelum ada perubahan SK Menteri yang baru. Selain kenaikan harga material, upah tukang dan mandor juga disesuaikan kenaikannya sekitar Rp. 5.000,00 dari upah sebelumnya. ( Ren, Esha )